Tugas dan Fungsi
Berdasarkan PMA No. 12 Tahun 2022,
TUGAS
Balai Litbang Agama mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan bimbingan masyarakat agama dan layanan
keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, serta
lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi.
FUNGSI
Balai Litbang Agama menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan kegiatan penelitian dan
pengembangan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan bimbingan
masyarakat agama dan layanan keagamaan,
pendidikan agama dan keagamaan, serta lektur,
khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi;
- Pelayanan kepada masyarakat di bidang data dan
hasil penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan
dengan satuan organisasi/ satuan kerja pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah,
dan lembaga terkait lainnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan
tugas Balai Litbang Agama; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga
Balai Litbang Agama.