Top
    blamakassar@kemenag.go.id
(0411) 452952

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan PMA No. 12 Tahun 2022,

TUGAS

Balai Litbang Agama mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, serta lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi. 

FUNGSI

Balai Litbang Agama menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan kegiatan penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, serta lektur, khazanah keagamaan, dan manajemen organisasi;
  3. Pelayanan kepada masyarakat di bidang data dan hasil penelitian dan pengembangan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/ satuan kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Litbang Agama; dan
  6. Pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Litbang Agama.