Top
    blamakassar@kemenag.go.id
(0411) 452952

Buka Asistensi Rumah Moderasi, Saprillah: Gagasan MB Harus Dikelola secara Sistemik

Senin, 06 Maret 2023
Kategori: Berita
176 kali dibaca

PALU, BLAM – Balai Litbang Agama Makassar (BLAM) bekerjasama dengan Rumah Moderasi UIN Datokarama Palu, menggelar Asistensi Rumah Moderasi Beragama di Swiss-Belhotel Silae Palu pada Senin (6/3). UIN Datokarama Palu merupakan PTKN keenam yang dikunjungi BLAM setelah sebelumnya mengadakan kegiatan serupa di UINSI Samarinda, IAIN Manado, IAKN Manado, IAIN Gorontalo dan IAIN Kendari.

Kasubbag Tata Usaha BLAM Andi Isra, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wahana diskusi dan sharing untuk pengembangan rumah moderasi di PTKN, selain itu kita dapat membentuk ekosistem kerja antara BLA Makassar dengan PTKN khususnya dengan UIN Dato Karama Palu. Hal tersebut urgen dilakukan agar Rumah Moderasi dapat lebih berdaya dalam proses implementasi moderasi beragama di kampus.

Kegiatan yang berlangsung fullday ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang terdiri dari utusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam, Fak. Ushuluddin Adab dan Dakwah, serta Fak. Syariah UIN Datokarama Palu. Selain itu, juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor 1 dan Wakil Rektor 3, perwakilan dari LP2M, LPM, Rumah Moderasi Beragama, Dewan Mahasiswa, dan Senat Mahasiswa UIN Datokarama Palu.

Selanjutnya Wakil Rektor 1 UIN Datokarama Palu, Abidin Djafar, mengapresiasi program yang diinisiasi oleh BLA Makassar. Menurutnya program ini sejalan dengan visi UIN Datokarama yang Unggul dalam Kajian Islam Moderat berbasis Integrasi Ilmu, Spiritualitas, dan Kearifan Lokal.

Abidin mengemukakan Indonesia adalah negara yang bermasyarakat religius dan majemuk. Masyarakat lekat dengan kehidupan beragama dan kemerdekaan beragama dijamin oleh konstitusi. Jaminan itu untuk menjaga keseimbangan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan. Dalam konteks ini, ujar dia, moderasi beragama menjadi perekat antara semangat beragama dan komitmen berbangsa.

Menurutnya moderasi beragama tidak bisa dikerjakan sendiri, butuh keterlibatan berbagai pihak, untuk menggencarkan implementasi moderasi beragama demi merawat kemajemukan dan meningkatkan kualitas kerukunan.

"Moderasi beragama harus diimplementasikan dan umat beragama harus didorong mempraktekkan hal ini, untuk mewujudkan kemaslahatan beragama, dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BLAM, Saprillah, yang juga merupakan Instruktur Nasional Moderasi Beragama mengatakan bahwa kehadiran Rumah Moderasi Beragama di kampus menjadi sangat strategis untuk menjembatani pikiran negara ke pikiran publik, melalui kajian intelektual dan menjadi semacam sistem ide dalam masyarakat.

“Moderasi beragama sebagai ide negara, bersifat programatik yang juga dipengaruhi oleh sistem sosio politik. Dalam konteks ini, para akademisi yang ada di kampus memiliki tugas untuk membridging ide negara ini menjadi ide publik. Jika sudah menjadi ide publik, maka perubahan sosio politik apa pun yang terjadi, tidak akan terpengaruh” tegas Saprillah.

Saprillah menambahkan, asistensi ini merupakan kegiatan particular yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan empowering  Rumah Moderasi Beragama PTKN se Kawasan timur Indonesia yang telah terselenggara di tahun 2022. Spiritnya adalah membangun ekosistem kerja untuk mengkampanyekan moderasi beragama secara Bersama-sama, khususnya di lingkungan kampus.

“Kita tidak bisa menggerakkan moderasi beragama sendirian. Gagasan moderasi beragama harus dikelola secara sistemik, dan Rumah Moderasi Beragama merupakan pioner utama dalam penguatan moderasi beragama di kampus,” imbuh Saprillah.

Rumah Moderasi Beragama adalah kelompok kerja penguatan moderasi beragama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Rumah Moderasi Beragama ini didirikan di tingkat PTKN dan untuk keperluan tertentu dapat diperluas ke unit-unit lembaga pendidikan terkecil seperti fakultas, jurusan, dll.

Legal Standing pendirian rumah moderasi beragama adalah arah kebijakan Menteri Agama RI periode 2019-2024 dan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor B-3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Edaran Rumah Moderasi Beragama. (air)

Penulis : BLA Makassar

Editor :

Sumber :


Berita Terkait

ARSIP