JAKARTA, BLAM. Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama menyelenggarakan kegiatan asistensi transformasi manajemen pelaksanaan sistem kerja baru bagi Balai Litbang Agama, Balai Diklat Keagamaan dan UPT Asrama Haji. Bertempat di Hotel Orchardz Industri Jakarta Pusat, (30-31/1).
Kegiatan yang berlangsung dua hari fullday tersebut, dihadiri oleh perwakilan masing-masing 3 Balai Litbang Agama, 14 Balai Diklat Keagamaan, 2 Loka Diklat Keagamaan dan 20 UPT Asrama Haji di seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Tim Ortala, Lukman Hakim, Asistensi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi satker terkait perubahan sistem kerja, utamanya pasca penyederhanaan birokrasi. Perubahan yang dilakukan dalam upaya peningkatan kinerja melalui penyederhanaan birokrasi merupakan transformasi sistem kerja yang semula berjenjang dan silo sehingga mengakibatkan lambannya pengambilan keputusan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis.
Kegiatan asistensi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama No.1179 tahun 2022 tentang sistem kerja, khususnya di internal Kementerian Agama.
Kepala Biro Ortala, Akhmad Lutfi yang turut hadir dan membuka kegiatan ini menyatakan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya. Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Tim dari Biro Ortala yang dikoordinir oleh Ketua Tim, Lukman Hakim Hakim yang juga merupakan Analis SDM Aparatur Ahli Madya. Tim asistensi secara detail menjelaskan poin-poin penting dalam Permenpan RB No.7 tahun 2022 dan KMA No. 1179 tahun 2022 tentang sistem kerja. Asistensi ini difokuskan pada sistem kerja di Balai dan UPT Asrama Haji yang meliputi mekanisme pembentukan tim kerja, tahapan mekanisme kerja, alur pelaksanaan tugas, dan pengelolaan kinerja pegawai dan cascading kinerja. (AI)
Penulis : Andi Isra
Editor :
Sumber :